Pengikut

Selasa, 11 Januari 2011

Hubungan Internasional

PENGERTIAN HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan internasional adalah hubungan antarbangasa dalam segala aspeknya yang dilakukan suatu negara untuk mencapai kepentingan negara tersebut baik dalam hubungan politis,ekonomi,ataupun pertahanan dan keamanan.

PENTINGNYA HUBUNGAN INTERNASIONAL


Dalam kenyataannya tidak ada Negara yang tidak membutuhkan hubungan dengan Negara lain. Bahkan Negara-negara industri maju pun membutuhkan bahan mentah yang mungkin lebih banyak dimiliki oleh Negara yang sedang berkembang.
Negara tidak dapat berdiri sendiri tampa bantuan dan kerja sama dengan sama dengan Negara lain. Ketergantungan tersebut terutama dalam upaya memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, hukum, sosial budaya, pertahan dan keamanan.

PENGERTIAN PERJANJIAN INTERNASIONAL

kesepakatan antara dua negara atau lebih yang dibuktikan atau dituangkan dengan merandung of standing.

TAHAP_TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL

1. Perundingan (Negotiation)

Tahapan ini merupakan suatu penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam perundingan internasional ini negara dapat diwakili oleh pejabat negara dengan membawa surat kuasa penuh (full powers/credentials
2. Tahap Penandatanganan (Signature)

Tahap penandatanganan merupakan proses lebih lanjut dari tahap perundingan. Tahap ini diakhiri dengan penerimaan naskah (adoption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Penerimaan naskah (adoption of the text) yaitu tindakan perwakilan negara dalam perundingan internasional untuk menerima isi dari perjanjian nasional. Dalam perjanjian bilateral, kedua perwakilan negara harus menyetujui penerimaan naskah perjanjian.
3. Tahap Ratifikasi (Ratification)

Pengesahan atau ratifikasi adalah persetujuan terhadap rencana perjanjian internasional agar menjadi suatu perjanjian yang berlaku bagi masing-masing negara tersebut. Pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut. Pengesahan suatu perjanjian internasional dilakukan berdasarkan ketetapan yang telah disepakati oleh para pihak.

Ratifikasi melalui undang-undang dapat dilakukan terhadap perjanjian internasional yang menyangkut materi-materi di bawah ini,

  • Politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara.
  • Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI.
  • Kedaulatan atau hak berdaulat negara.
  • Hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
  • Pembentukan kaidah hukum baru.
  • Pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar